![Pembentukan BUK Masih Tarik Ulur](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzdhvwe_resized.jpg)
Pembentukan BUK Masih Tarik Ulur
![Pembentukan BUK Masih Tarik Ulur](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzdhvwe_resized.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
"PP Nomor 27 Tahun 2017 sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden, apa yang dikeluarkan, apa yang direvisi itu tidak 100 persen memang yang diharapkan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) namun sebagian besar sudah kita akomodir, alhamdulillah," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, di Jakarta, pekan lalu.
Kepastian Hukum
Penerbitan PP ini diharapkan akan dapat meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Untuk melengkapi PP 27, pemerintah berencana akan menerbitkan PP Perpajakan khusus gross split yang akan comparable dengan PP 79 Tahun 2010 Nomor 27. Dikeluarkannya PP Nomor 27 Tahun 2017, menurut Arcandra adalah sebuah lompatan besar dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya