Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, tentang Surat Keputusan Bersama 4 Manteri

Pembelajaran Tatap Muka Harus Dapat Persetujuan Tiga Pihak

Foto : ANTARA/MOHAMAD HAMZAH
A   A   A   Pengaturan Font

Jadi, terdapat tiga pihak yang harus memberikan izin yaitu sekolah, pemerintah daerah, dan orang tua atau wali murid melalui komite sekolah. Jadi, kalau di antara tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah tidak diperkenankan dibuka. Selain itu, hal-hal yang harus diperhatikan adalah tingkat risiko penyebaran, kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak, memenuh checklist atau daftar periksa.

Pada saat pelaksanaan pembelajarannya, kapasitas kelas itu menyesuaikan. Di tingkat sekolah itu maksimal kapasitasnya 50 persen dari jumlah siswa, PAUD 5 anak, dan SLB maksimal lima siswa.

Untuk menekan risiko, warga di satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak boleh datang ke sekolah. Kegiatan-kegiatan berkerumun seperti kantin dan ekstrakulikuler juga dilarang. Jadi, selain pembelajaran dan kegiatan belajar mengajar tidak boleh ada kegiatan lain.

Bagimana cara agar SKB 4 Menteri ini optimal dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka?

Pembelajaran tatap muka, bukan kembali ke sekolah seperti normal. Ini sangat di luar normal karena kapasitasnya hanya setengah yang diperbolehkan tanpa aktivitas berkerumun apa pun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top