Pembelajaran Tatap Muka Harus Dapat Persetujuan Tiga Pihak
Menjelang berakhirnya semester ganjil kalender tahun ajaran dan tahun akademik 2020–2021, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap di Masa Pandemi Covid-19.
Terdapat beberapa perubahan dalam SKB 4 Menteri itu, di antaranya: sebelumnya kewenangan akhir pemberian izin tatap muka pembelajaran berada di pemerintah pusat.
Dalam SKB 4 Menteri untuk semester genap ini, kewenangan pemberian izin dipegang oleh pemerintah daerah (pemda). Meski begitu, pemda diharapkan benar-benar memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerahnya agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.
Untuk mengupas terkait SKB 4 Menteri tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Berikut petikan wawancaranya.
Bisa Anda jelaskan kondisi pembelajaran tatap muka sejauh ini?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya