Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, tentang Surat Keputusan Bersama 4 Manteri

Pembelajaran Tatap Muka Harus Dapat Persetujuan Tiga Pihak

Foto : ANTARA/MOHAMAD HAMZAH
A   A   A   Pengaturan Font

Menjelang berakhirnya semester ganjil kalender tahun ajaran dan tahun akademik 2020–2021, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap di Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat beberapa perubahan dalam SKB 4 Menteri itu, di antaranya: sebelumnya kewenangan akhir pemberian izin tatap muka pembelajaran berada di pemerintah pusat.

Dalam SKB 4 Menteri untuk semester genap ini, kewenangan pemberian izin dipegang oleh pemerintah daerah (pemda). Meski begitu, pemda diharapkan benar-benar memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerahnya agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Untuk mengupas terkait SKB 4 Menteri tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Berikut petikan wawancaranya.

Bisa Anda jelaskan kondisi pembelajaran tatap muka sejauh ini?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top