Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembegalan Konstitusi Demokrasi

Foto : antara

Pakar Komunikasi Politik Dr. Benny Susetyo.

A   A   A   Pengaturan Font

Namun, ketika DPR melalui Baleg menggunakan otoritasnya untuk menolak putusan tersebut, kita menghadapi realitas yang mencengangkan, sebuah lembaga yang seharusnya menjadi pelindung demokrasi justru terlibat dalam tindakan yang dapat dianggap sebagai pelemahan terhadap prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri.

Tindakan ini bukan hanya bentuk pembungkaman terhadap demokrasi itu sendiri, tetapi juga merupakan sinyal kuat tentang adanya erosi terhadap kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Gejolak perdebatan mengenai batas usia calon kepala daerah bermula ketika Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan calon terpilih. Keputusan ini seolah memberikan "karpet merah" bagi kandidat tertentu yang belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih. Putusan ini bertujuan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah manipulasi hukum demi kepentingan politik tertentu.

Keputusan MK tersebut, jika diikuti dengan baik, dapat menutup peluang bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau calon bupati pada Pilkada 2025. Namun, dengan ditolaknya putusan MK oleh Baleg DPR, justru membuka peluang bagi kekuatan-kekuatan politik tertentu untuk memanfaatkan celah hukum demi melanggengkan kekuasaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top