Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembegal tewaskan mahasiswi di Ogan Ilir terancam 20 tahun penjara

Foto : ANTARA/ M IMAM PRAMANA

Konfrensi pers pelaku pembegalan tewaskan mahasiswidi Ogan Ilir di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (8/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Palembang - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkapkan dua pelaku pembegal yang menewaskan mahasiswi di Ogan Ilir terancam 20 tahun kurungan penjara.

"Kami menegaskan bahwa kepolisian mengenakan pasal terberat pasal 365 ayat 3 dengan kurungan minimal 20 tahun penjara atas aksi pembegalan yang menewaskan mahasiswi tersebut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat konfrensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis.

Ia menerangkan keduanya berhasil diamankan di Polda Sumsel setelah diringkus tim gabungan Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Kedua begal sadis itu, yakni Nopriandi alias Mok (30), warga asal Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim dan Herli Diansyah (36), warga asal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top