Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Covid-19

Pembatasan Sosial Berskala Besar Akan Diterapkan

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

PIMPIN RATAS I Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah akan menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) dalam rangka mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas (ratas) terkait Laporan Tim Gugus Tugas melalui video telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3).

Presiden lalu meminta agar segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota. "Sehingga mereka bisa bekerja dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Presiden.

Kepala Negara pun berharap kepada seluruh menteri agar bisa memastikan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki visi yang sama. "Harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada," tegas Jokowi.

Sebab itu, Presiden Jokowi meminta agar kebijakan pembatasan sosial maupun pembatasan fisik berskala besar dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi.

"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," ujar Presiden.

Pemerintah, lanjut Presiden, juga segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku usaha, dan pekerja informal. "Ini nanti yang akan segera kita umumkan kepada masyarakat," jelasnya.

Penuh Kehati-hatian

Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, mengatakan bahwa pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti dan penuh kehati-hatian tentang penetapan status. "Sehingga kesimpulan yang diambil oleh Presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar," kata Doni usai mengikuti ratas.

Kebijakan yang diambil mengacu pada tiga dasar yaitu UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya dalam hal ini adalah darurat sipil. "Kemudian, dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," ucap Doni.

Doni pun kembali menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. n fdl/AR-2

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top