Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Masa Jabatan I MK Agar Segera Putuskan Soal Masa Jabatan Presiden-Wapres

Pembatasan Kekuasaan Jadi Fondasi Stabilitas Politik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jelang Pilpres 2019, MK kembali menguji pasal soal masa jabatan presiden/ wakil presiden. Putusan yang segera sangat penting untuk kepastian politik.

Jakarta - Keluarga besar relawan Jokowi lintas kelompok menyatakan sikap bersama dalam menanggapi tuntutan judicial review di MK terkait Pasal 169 huruf n UU Pemilu sebagai turunan dari Pasal 7 UUD NRI 1945. Pembatasan kekuasan ini dianggap menjadi salah satu pilar demokrasi Indonesia pasca orde baru.

Keluarga besar relawan Jokowi yang terdiri dari Seknas Jokowi, Gojo, Projo, Bara JP, Satu Indonesia, Buruh Sahabat Jokowi, Komunitas APT, Almisbat dan Pos Raya sepakat menganggap, bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 dan UU turunannya yakni Pasal 169 huruf n adalah hasil dari sebuah proses sejarah, dimana bangsa Indonesia sepakat untuk tidak lagi mengulang kesalahan massa lalu, bahwa periode kekuasaan tidak boleh tak terbatas.

Pembatasan inilah yang menjadi salah satu satu fondasi bagi stabilitas politik jangka panjang, suatu kondisi mutlak agar Indonesia mampu merebut kemajuan dan mendorong kesejahteraan rakyat. Sehingga dengan begitu akan menciptakan preseden buruk bagi pemimpin di masa mendatang, baik di tingkat nasional maupun provinsi dan kabupaten/kota. "Kalau sekarang pembatasan kekuasaan ini kita utakatik demi kepentingan satu dua kelompok, maka kita membuka kotak Pandora yang berbahaya," ujar Ketua Relawan Gojo Nusantara Rizal Mallarangeng, di Kantor DPD Golkar, Jalan Cikini, Jakarta, Selasa (24/7).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin dalam diskusi bertajuk 'Kontroversi Masa Jabatan JK' di Warung Daun menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi nantinya terhadap Pasal 169 huruf n yang merupakan turunan dari Pasal 7 UUD NRI 1945 itu tidak menentukan siapa wakil presiden terpilih melainkan hanya memberikan kepastian hukum.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top