![KPU: Syarat Daftar Capres-Cawapres Harus Lengkap](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-syarat-daftar-capres-cawapres-harus-lengkap-231018014252.jpg)
KPU: Syarat Daftar Capres-Cawapres Harus Lengkap
![KPU: Syarat Daftar Capres-Cawapres Harus Lengkap](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-syarat-daftar-capres-cawapres-harus-lengkap-231018014252.jpg)
Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik (parpol) pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat mendaftar ke KPU.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pihaknya akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap. "Kami juga sudah menyampaikan agar partai politik ataupun gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon presiden-wakil presiden agar memenuhi semua kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan," ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres akan diterima oleh KPU apabila persyaratan tersebut telah lengkap. Jika belum lengkap, maka parpol pengusung wajib untuk melengkapi direntang waktu pendaftaran capres-cawapres. "Apabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut," jelasnya.
Adapun rentang waktu yang diberikan oleh KPU untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023.
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya