Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketapang-Gilimanuk -- Tiket Dilampiri Hasil Negatif Antigen dan Kartu Vaksin

Pembatasan Jam Penyeberangan Pejalan Kaki dan Kendaraan

Foto : dephub.go.id

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi

A   A   A   Pengaturan Font

Kendaraan logistik tetap boleh beroperasi. Khusus tujuan ke Lombok diharapkan tidak lewat Bali. Mereka akan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry yang telah disediakan.

JAKARTA - Para pejalan kaki dan kendaraan penumpang akan dilarang menyeberang dari Ketapang ke Gilimanuk. Larangan mulai berlaku 14-20 Juli pukul 19.00 sampai 006.00 WIB. Hal ini untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKMD). Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Selasa (13/7).

Larangan tersebut sebagai ketentuan baru terkait operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode PPKMD. Budi memastikan bahwa pada waktu tersebut kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh.

Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat. Pelaksanaan PPKMD Ketapang-Gilimanuk sejauh ini kurang maksimal. Masih ditemukan penumpang yang menyeberang ke Gilimanuk, namun hasil rapid Test Antigennya positif. "Makanya, perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi," kata Dirjen.

Budi juga minta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan pembaruan pada aplikasi Ferizy sehingga memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada pukul 19.00 - 06.00 WIB. Maka, calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau mengatur perjalanan agar tiba sebelum pemberlakuan jam larangan tersebut.

Syarat Tambahan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top