Pembatasan Jam Penyeberangan Pejalan Kaki dan Kendaraan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi
Selain itu, juga ada penambahan persyaratan pembeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif rapid test Antigen dan kartu vaksin. Hal itu harus diperiksa petugas loket. Tapi untuk kendaraan logistik tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
"Kendaraan logistik tetap boleh beroperasi. Khusus tujuan ke Lombok diharapkan tidak lewat Bali. Mereka akan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry yang telah disediakan," ujarnya.
Menurut Budi, perlu kerja sama pemerintah, operator, gapasdap, INFA dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, diharapkan, para operator kapal dapat membentuk personel khusus di kapal untuk memastikan protokol kesehatan sebagai salah satu bentuk pengawasan yang tegas.
"Saya berharap dalam waktu dekat ada sosialisasi sinergi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait ketentuan ini kepada masyarakat dan calon pengguna jasa," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 3-11 Juli terpantau jumlah penumpang turun 49 persen dari 21.004/hari menjadi 10.676/hari. Sementara itu, kendaraan penumpang turun 54 persen dari 4.322/hari menjadi 1.977/hari.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya