Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Covid-19

Pembatalan Ibadah Haji Merupakan Keputusan yang Terbaik

Foto : ANTARA/HUMAS KEMENTERIAN AGAMA

BERI KETERANGAN I Menag Fachrul Razi (kiri) didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, menjelaskan tentang pembatalan Ibadah Haji 2020, di Jakarta, Selasa (2/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Agama meniadakan atau membatalkan keberangkatan ibadah Haji 2020 karena pandemi Covid-19 masih menghantui dunia, khususnya Arab Saudi.

Hingga hari ini, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar.

"Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah. Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020," kata Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6).

Berdasarkan sejarah, pemerintah Arab Saudi pernah melarang pelaksanaan haji pada 1814 karena wabah penyakit thoun, 1837 dan 1858 karena epidemi, 1892 akibat wabah kolera, dan 1897 sebab wabah meningitis.

Sedangkan pemerintah Indonesia pernah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1946 hingga 1948 akibat agresi militer Belanda.

Sebelum memutuskan meniadakan pemberangkatan jemaah haji, Fachrul Razi menyatakan telah meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia dan berkonsultasi dengan Komisi Agama DPR RI.

Fachrul menjelaskan pandemi Covid -19 ini berdampak pada semua aspek sosial keagamaan. Kementerian lalu membentuk Pusat Krisis Haji 2020. Pusat Krisis ini diberi mandat untuk mitigasi penyelenggaraan haji 2020. "Tim ini sudah membentuk kajian khusus tiga skema penyelenggaraan haji," kata Fachrul.

Ketiga skema ini adalah haji normal, dibatasi, atau dibatalkan. Masuk Mei, opsi mengerucut pada pembatasan atau pembatalan. Apalagi Arab Saudi tak kunjung membuka akses haji untuk negara mana pun.

"Sehingga pemerintah tak punya waktu menyiapkan penyelenggaraan haji ini dengan maksimal. Pemerintah memutuskan meniadakan keberangkatan ibadah haji 2020."

Berdasarkan jadwal, kloter pertama jemaah haji Indonesia sudah harus berangkat pada 26 Juni 2020. Sementara pemerintah dan jemaah membutuhkan tambahan waktu untuk mengikuti protokol kesehatan.

"Dalam skenario ini (pengurangan kuota) maka rentang waktu haji akan lebih lama karena ada masa tambahan karantina 14 hari sebelum berangkat, setelah tiba (di Arab Saudi), dan setelah tiba kembali (di Indonesia)," tuturnya.

Selain itu, penyelenggaraan haji di tengah wabah penyakit menular berbahaya. Kementerian Agama, kata Fachrul, telah melakukan kajian literatur terkait pelaksanaan haji di tengah wabah. "Faktanya mengakibatkan terjadinya tragedi kemanusiaan dan puluhan ribu jemaah jadi korban," ucap dia.

Pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19. Setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik. n P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top