Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Pembaruan Regulasi Perkoperasian Berlarut-larut

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menargetkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dan penyempurnaannya rampung pada Oktober 2022 agar segera dibahas di DPR pada 2023.

"Pada Oktober 2022 paling tidak kami targetkan selesai dan RUU Perkoperasian ke DPR, sehingga tahun depan bisa dibahas di DPR," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop, Ahmad Zabadi, di Bali lewat keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (21/6).

Draf RUU yang sedang disusun Kemenkop merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 mengingat aturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku untuk sementara waktu hingga ditetapkan UU baru.

Seiring perkembangan zaman, lanjutnya, UU tahun 1992 memang memerlukan penyempurnaan agar tetap relevan bagi upaya pemberdayaan koperasi.

RUU Perkoperasian yang ada sebenarnya sudah berada di DPR sejak akhir 2019 dan semestinya sudah ketuk palu. Namun, aturan itu masih tertunda dengan status carry over atau pengalihan pembahasan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top