Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Pembaruan Regulasi Perkoperasian Berlarut-larut

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan status carry over, sebenarnya pemerintah hanya membahas hal yang belum disepakati saja. Tetapi status carry over sudah habis masa berlakunya sehingga pembahasan harus dimulai dari nol kembali.

"Ada beberapa hal yang sudah sampai pembahasan waktu itu, terutama terkait dengan fungsi pengawasan dan keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan koperasi, prinsip, dan nilai koperasi yang sudah termuat dalam pembahasan sebelumnya," ujar Zabadi.

Kepailitan Koperasi

Pembaruan RUU nantinya juga mencakup perihal kepailitan koperasi, sehingga diharapkan isu tersebut dapat menjadi perhatian saat dibahas oleh DPR. Begitu pula dengan aturan fungsi pengawasan koperasi yang perlu diperbaiki menimbang koperasi bermasalah sudah banyak terjadi.

Anggota Komisi VI DPR, Nyoman Parta, mengatakan kehadiran RUU Perkoperasian yang baru akan menjadi instrumen perlindungan bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) dari segala kendala maupun ancaman yang datang.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top