Pembakaran Sampah Plastik secara Terbuka Dilarang UU
Rosa Vivien Ratnawati
Foto: ISTIMEWAJAKARTA- Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa pembakaran sampah plastik secara terbuka seperti di industri tahu, dalam UU N0. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah sudah tegas dan eksplisit dinyatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan
"UU N0 18 tahun 2018 sudah jelas melarang pembakaran sampah plastik secara terbuka. Jadi, itu tidak dibenarkan," ujar Vivien Ratnawati menjawab pertanyaan media, Senin (18/11) terkait pemberitaan mengenai masih adanya pabrik tahu yang menggunakan bahan bakar dari plastik impor secara terbuka.
Untuk hal tersebut, lanjut Vivien Ratnawati, pemerintah intens melakukan kunjungan lapangan dan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ditegaskan Dirjen PSLB3 Vivien Ratnawati, pemerintah sangat intens menangani persoalan ini, bahkan hal ini sudah dibahas pada Rapat Terbatas atau Ratas Kabinet pada tanggal 27 Agustus 2019 yang lalu, dan telah menghasilkan berbagai langkah-langkah konkret, yaitu berkaitan dengan perubahan regulasi yang semakin ketat, hal ini bisa dicek di lapangan saat ini.
"Pada saat ini, sebenarnya sudah tidak ada lagi pasokan timbunan sampah plastik baru yang merupakan ikutan dari impor scrap kertas secara signifikan," kata Vivien.
- Baca Juga: Mahasiswa Mesti Manfaatkan KIP Kuliah
- Baca Juga: Ekonom Prediksi Inflasi RI 2,33 Persen pada 2025
Masih mengenai penggunaan plastik sebagai bahan bakar, Dirjen Vivien lebih lanjut mengatakan, inisiatif sampah plastik diolah menjadi bahan bakar, adalah upaya yang baik sebagai solusi sampah plastik dalam negeri. sur/AR-3
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 2 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 3 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 4 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 5 Majukan Ekosistem Digital Indonesia, Diperlukan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Berita Terkini
- Carlos Pena: Persija Kini Bidik Empat Besar
- Mantap! DPR Setujui Naturalisasi Romeny, Geypens, dan Markx
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemkot Bengkulu Usulkan 15 Ton Benih Padi
- Pemprov DKI: Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP untuk Antisipasi Penyalahgunaan
- Pengecer Minta Pertamina Beri Harga Khusus Gas 3 Kg agar Tetap Untung