Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 19 Nov 2019, 06:10 WIB

Pembakaran Sampah Plastik secara Terbuka Dilarang UU

Rosa Vivien Ratnawati

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA- Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa pembakaran sampah plastik secara terbuka seperti di industri tahu, dalam UU N0. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah sudah tegas dan eksplisit dinyatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan

"UU N0 18 tahun 2018 sudah jelas melarang pembakaran sampah plastik secara terbuka. Jadi, itu tidak dibenarkan," ujar Vivien Ratnawati menjawab pertanyaan media, Senin (18/11) terkait pemberitaan mengenai masih adanya pabrik tahu yang menggunakan bahan bakar dari plastik impor secara terbuka.

Untuk hal tersebut, lanjut Vivien Ratnawati, pemerintah intens melakukan kunjungan lapangan dan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Ditegaskan Dirjen PSLB3 Vivien Ratnawati, pemerintah sangat intens menangani persoalan ini, bahkan hal ini sudah dibahas pada Rapat Terbatas atau Ratas Kabinet pada tanggal 27 Agustus 2019 yang lalu, dan telah menghasilkan berbagai langkah-langkah konkret, yaitu berkaitan dengan perubahan regulasi yang semakin ketat, hal ini bisa dicek di lapangan saat ini.

"Pada saat ini, sebenarnya sudah tidak ada lagi pasokan timbunan sampah plastik baru yang merupakan ikutan dari impor scrap kertas secara signifikan," kata Vivien.

Masih mengenai penggunaan plastik sebagai bahan bakar, Dirjen Vivien lebih lanjut mengatakan, inisiatif sampah plastik diolah menjadi bahan bakar, adalah upaya yang baik sebagai solusi sampah plastik dalam negeri. sur/AR-3

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.