Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, tentang Pemusnahan E-KTP Invalid

Pembakaran E-KTP Invalid untuk Mencegah Penyalahgunaan

Foto : ISTIMEWA

Zudan Arief Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

Hari Rabu, 19 Desember 2018, Kementerian Dalam Negeri mengundang para awak media, baik cetak dan elektronik, untuk menyaksikan pembakaran e-KTP invalid yang selama ini disimpan di gudang barang kementerian yang ada di kawasan Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Koran Jakarta adalah salah satu media yang diundang menyaksikan pemusnahan e-KTP invalid tersebut. Pemusnahan e- KTP invalid atau rusak dengan cara dibakar, merupakan instruksi langsung dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh. Berikut petikan wawancaranya.

Kriteria e-KTP invalid sebenarnya apa saja?

Invalid itu artinya datanya salah misalnya namanya tidak lengkap. Itu masuk invalid atau tempat lahirnya salah. Kelihatannya e-KTPnya bagus-bagus saja tapi datanya salah, jadi dari 2011 sampai 2018 yang kita musnahkan di sini adalah yang invalid, ada yang rusak, ada yang masih berupa blangko saja tetapi sudah terlipat seperti itu. Jadi yang di sini itu adalah blangko rusak, ada KTP rusak, invalid. Sudah kita musnahkan semua. Enggak ada lagi yang bisa dipakai di sini, musnah habis, kita habiskan.

Berapa e-KTP invalid yang dibakar?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top