Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Persiapan Pemilu 2019

Pembahasan PKPU Dana Kampanye Masih Buntu

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Bahas Rancangan PKPU I Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kedua dari kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu, Abhan ( tengah), Wakil Ketua Komisi II DPR, Fandi Utomo (kedua dari kiri), dan Anggota Komisi II, Komarudin Watubun (kiri) sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4). Rapat tersebut membahas rancangan peraturan KPU tentang kampanye Pemilu.

A   A   A   Pengaturan Font

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut akan berimplikasi setidaknya kepada tiga hal, yakni; siapa yang dapat mencalonkan, urusannya terhadap dana kampanye dan desain surat suara. Karena dalam UU Pemilu, KPU masih kesulitan menafsirkan terkait siapa partai yang akan dicantumkan dalam desain surat suara sebagai partai pengusul.

Wakil Pimpinan Komisi II dari F-Partai Demokrat, Fandi Utomo menilai, perbedaan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu khususnya KPU terkait makna 'pengusul' secara 'letterlijk' tanpa memahami riwayatnya tersebut, seakan partai baru memang seolah tidak memiliki hak dalam mengusulkan capres.

Namun jika mengacu pada pembahasan- pembahasam dalam rdp tersebut ternyata hanya pada membatasi jumlah dukungan saja dan tidak membatasi partai baru sebagai pengusul. Di tempat berbeda, hal lain disampaikan Pengamat Pemilu dari Perludem, Titi Anggraini dimana ia berharap agar Bawaslu satu suara dengan KPU terkait rancangan PKPU terkait narapidana korupsi yang dilarang mengajukan diri sebagai caleg. Karena tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk berbeda dengan KPU. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top