Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Persiapan Pemilu 2019

Pembahasan PKPU Dana Kampanye Masih Buntu

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Bahas Rancangan PKPU I Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kedua dari kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu, Abhan ( tengah), Wakil Ketua Komisi II DPR, Fandi Utomo (kedua dari kiri), dan Anggota Komisi II, Komarudin Watubun (kiri) sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4). Rapat tersebut membahas rancangan peraturan KPU tentang kampanye Pemilu.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Rapat dengar pendapat (antara Komisi II, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah terkait dana kampanye masih buntu. Perbedaan pandangan tersebut terkait partai baru apakah boleh atau tidak memberikan dana kampanye terhadap calon presiden sebagai pengusul, karena berpotensi melanggar Pasal 222 UU Pemilu.

"Dalam pasal 222 UU Pemilu tersebut, akhirnya kami ambil jalan tengahnya dimana partai baru boleh masuk sebagai penyumbang dana kampanye capres," ujar Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/4).

Namun lanjut Suhajar, keputusan tersebut belum final karena masih akan dibahas lebih lanjut pada rdp Komisi II, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah pada Senin pekan depan. Terkait Pasal 222 UU Pemilu tersebut, Suhajar menyarankan, agar dibuat norma baru asalkan norma tersebut dapat berlaku adil terhadap partisipasi partai baru sebagai partai pengusul capres di Pilpres 2019.

Terkait pasal 222 UU Pemilu ini, ia menuturkan, saat ini pemerintah memberikan opsi terhadap penyelenggara pemilu, dimana opsi tersebut apabila parpol baru itu ikut mendorong dalam pengusulan capres, maka parpol tersebut masuk gambarnya dalam surat suara si capres tersebut. "Berarti parpol baru tersebut mendapatkan hak dan kewajiban yang sama sebagai peserta pemilu untuk menyumbang dana kepada calon presiden yang didukungnya," tegas Suhajar.

Adapun ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ialah, pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang mempunyai kursi 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu DPR sebelumnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top