Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Persiapan Pemilu 2019

Pembahasan PKPU Dana Kampanye Masih Buntu

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Bahas Rancangan PKPU I Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kedua dari kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu, Abhan ( tengah), Wakil Ketua Komisi II DPR, Fandi Utomo (kedua dari kiri), dan Anggota Komisi II, Komarudin Watubun (kiri) sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4). Rapat tersebut membahas rancangan peraturan KPU tentang kampanye Pemilu.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Rapat dengar pendapat (antara Komisi II, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah terkait dana kampanye masih buntu. Perbedaan pandangan tersebut terkait partai baru apakah boleh atau tidak memberikan dana kampanye terhadap calon presiden sebagai pengusul, karena berpotensi melanggar Pasal 222 UU Pemilu.

"Dalam pasal 222 UU Pemilu tersebut, akhirnya kami ambil jalan tengahnya dimana partai baru boleh masuk sebagai penyumbang dana kampanye capres," ujar Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/4).

Namun lanjut Suhajar, keputusan tersebut belum final karena masih akan dibahas lebih lanjut pada rdp Komisi II, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah pada Senin pekan depan. Terkait Pasal 222 UU Pemilu tersebut, Suhajar menyarankan, agar dibuat norma baru asalkan norma tersebut dapat berlaku adil terhadap partisipasi partai baru sebagai partai pengusul capres di Pilpres 2019.

Terkait pasal 222 UU Pemilu ini, ia menuturkan, saat ini pemerintah memberikan opsi terhadap penyelenggara pemilu, dimana opsi tersebut apabila parpol baru itu ikut mendorong dalam pengusulan capres, maka parpol tersebut masuk gambarnya dalam surat suara si capres tersebut. "Berarti parpol baru tersebut mendapatkan hak dan kewajiban yang sama sebagai peserta pemilu untuk menyumbang dana kepada calon presiden yang didukungnya," tegas Suhajar.

Adapun ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ialah, pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang mempunyai kursi 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu DPR sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut akan berimplikasi setidaknya kepada tiga hal, yakni; siapa yang dapat mencalonkan, urusannya terhadap dana kampanye dan desain surat suara. Karena dalam UU Pemilu, KPU masih kesulitan menafsirkan terkait siapa partai yang akan dicantumkan dalam desain surat suara sebagai partai pengusul.

Wakil Pimpinan Komisi II dari F-Partai Demokrat, Fandi Utomo menilai, perbedaan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu khususnya KPU terkait makna 'pengusul' secara 'letterlijk' tanpa memahami riwayatnya tersebut, seakan partai baru memang seolah tidak memiliki hak dalam mengusulkan capres.

Namun jika mengacu pada pembahasan- pembahasam dalam rdp tersebut ternyata hanya pada membatasi jumlah dukungan saja dan tidak membatasi partai baru sebagai pengusul. Di tempat berbeda, hal lain disampaikan Pengamat Pemilu dari Perludem, Titi Anggraini dimana ia berharap agar Bawaslu satu suara dengan KPU terkait rancangan PKPU terkait narapidana korupsi yang dilarang mengajukan diri sebagai caleg. Karena tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk berbeda dengan KPU. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top