Foto: Pembahasan Pasal-pasal RUU TNI Transparan

Foto: Koran Jakarta/M. Fachri

1742225716_9e866a6728508b8146ae.jpg

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (Ketiga kanan) bersama dan Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono (Kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3). DPR menegaskan revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif. DPR juga menegaskan bahwa pembahasan pasal-pasal tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru.

Bagikan: