Foto: Pembahasan Pasal-pasal RUU TNI Transparan
Foto: Koran Jakarta/M. FachriWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (Ketiga kanan) bersama dan Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono (Kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3). DPR menegaskan revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif. DPR juga menegaskan bahwa pembahasan pasal-pasal tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru.
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Empat Kecamatan Dilanda Banjir, Pemkab Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
- 4 Wakil Ketua DPR lepas 100 bus Mudik Basamo ke Sumbar
- 5 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
Berita Terkini
-
Kemkomdigi Luncurkan Mudikpedia 2025, Penting untuk Panduan Pemudik
-
Gerakan Masjid Bersih Jangkau Sebanyak 270.000 Masjid
-
Untuk Kelancaran Arus Mudik, Ini Pola Operasi yang Dilakukan ASDP
-
Messi Dicoret dari Skuad Argentina untuk Hadapi Uruguay dan Brasil
-
Riccardo Calafiori Jadi Incaran Real Madrid, Arsenal Enggan Melepas