
Pemantau Pemilu agar Berpartisipasi
Foto: istimewaJAKARTA - Pada Pemilu 2019, peran lembaga-lembaga pemantau pemilu dinilai masih minim pada implementasi suksesi di tahapan Pemilu.
Hal itu penting, pemantau pemilu berperan meningkatkan kembali partisipasi pemantauan agar terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia bagi seluruh masyarakat secara demokratis.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk rakyat (JPPR) sebagai salah satu lembaga pemantau pemilu yang pertama kali berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan sistem demokrasi yang paripurna sebagai pemantau pemilu.
JPPR telah berhasil mengadakan kegiatan pemantauan pemilu yang menyesuaikan dengan tantangan dan kondisi masyarakat yang terus berkembang.
Ada dua metode berbasis teknologi informasi yang dilakukan JPPR dalam memantau pemilu, pertama, JPPR menekankan metode pemantauan dengan ruang yang lebih luas guna mengakomodir partisipasi masyarakat.
Dan kedua, melakukan pemantauan secara intensif berbasis kualitatif dengan melibatkan relawan pemilu.
"Kami (Bawaslu) menyadari bahwa obyek pengawasan pemilu sangat luas, dan sumber daya manusianya juga sangat terbatas, sehingga kami mendorong untuk partisipasi masyarakat dalam hal pemantauan pemilu,"
ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam diskusi bertema 'Peran Pemantau dalam Meningkatkan Kualitas Pemilu', di Media Center Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (27/3).
Menurut Abhan, ada banyak hal yang bisa dilakukan pemantau pemilu, terutama untuk membantu Bawaslu mengawasi tahapan pemilu, semisal soal dana kampanye, kampanye itu sendiri sampai ketika hari-H dimulainya pemilihan.
Abhan menambahkan, berbeda dengan saat pilkada, Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu menegaskan, bahwa lembaga pemantau pemilu 2019 mesti didaftarkan dan diverifikasi terlebih dahulu di Bawaslu.
Abhan mendorongnya agar semakin banyak pemantau pemilu yang mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu 2019, akan semakin baik pula kualitas pemilu kedepannya.
Karena menurutnya, walau UU Pemilu membuka ruang untuk Bawaslu melakukan pemantauan pemilu, namun pada kenyataannya Bawaslu bertindak sebagai peradilan dalam mengatasi sengketa pelanggaran pemilu.
"Jadi harapan kami, kalau hari ini baru JPPR yang akan mendaftarkan dirinyw sebagai pemantau, harapan kami nantinya akan banyak diikuti oleh lembaga lainnya," harap Abhan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional JPPR, Sunanto mengungkapkan rasa bangganya karena lembaganya menjadi yang pertama melakukan pendaftaran pemilu di Bawaslu, karena memang berdasarkan UU Pemilu, lembaga pemantau Pemilu harus didaftarkan terlebih dahulu ke Bawaslu.
- Baca Juga: Mendiktisaintek Pastikan Riset Perguruan Tinggi Lebih Fokus
- Baca Juga: Peringatan Hari Musik Nasional
"Kami coba mendafatrakan diri agar teregistrasi supaya benar-benar terlindungi data yang didapat di lapangan ketika melakukan pemantauan," tutur Sunanto. rag/AR-3
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- 3 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 4 Cegah Tawuran dan Perang Sarung, Polrestro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau
- 5 Ungkap 100 Hari Kerja, Wali Kota Semarang Fokus pada Infrastruktur, Kebersihan, dan Layanan Kesehatan