Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemangku Kepentingan Ketenagakerjaan Deklarasi Cegah Kekerasan Seksual

Foto : ANTARA/HO-Kemenaker

Pemangku kepentingan ketenagakerjaan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja yang berlangsung di Kantor DPP APINDO, Jakarta, Kamis (1/6/2023). .

A   A   A   Pengaturan Font

“Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila ada komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial."

JAKARTA -- Sejumlah pemangku kepentingan ketenagakerjaan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Dilansir dari keterangan tertulis Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Kamis malam, Deklarasi Tripartit itu berlangsung di Kantor DPP Apindo Jakarta, Kamis.

"Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila ada komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Ida Fauziyahsaat menyampaikan sambutan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ida mengatakan deklarasi diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ruang lingkup Kepmenaker itu adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja, seperti upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, serta pembentukan fungsi dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

"Semoga dengan adanya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual," ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menyampaikan bahwaApindo sebagai wadah dunia usaha mengapresiasi dan menyambut baik penerbitan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

"Apindo sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual," katanya.

Salah satunya, Apindo telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Bagi Pengusaha yang telah diperbaharui. Pedoman itu diterbitkan atas kerja sama Apindo bersama Kemnaker, KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan ILO Jakarta pada Desember 2022.

"Apindo berprinsip tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual merupakan salah satu persyaratan untuk membangun lingkungan yang setara dan tidak diskriminatif," katanya.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top