Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Maritim

Pemanfaatan Kekayaan Laut Belum Optimal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, demi menjaga kedaulatan maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Dua kapal berbendera Malaysia itu dan ditangkap secara berturutu-turut pada dua hari yang berbeda di Selat Malaka.

Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman menjelaskan penangkapan pertama dilakukan oleh KP Orca 02 pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 11.45 WIB atas kapal dengan nama KM. PKFA 7836. Kapal berukuran 82,47 gross ton (GT) tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia.

Langgar Aturan

Kemudian pada Minggu (7/4) sekitar pukul 06.30 WIB, KP Hiu Macan Tutul 02 berhasil menangkap KM PKFA 7747 dengan lima orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. "Keduanya menangkap ikan di WPP-NRI Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl," ungkap Agus di Jakarta, Senin (8/4).

Baca Juga :
Peluncuran Oled TV LG

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top