Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Maritim

Pemanfaatan Kekayaan Laut Belum Optimal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemanfaatan kekayaan laut di Indonesia dinilai belum optimal. Salah satu pemicunya karena keterbatasan unit patroli laut untuk menjaga kedaulatan di perairan Indonesia.

Potensi sektor maritim di Indonesia sangat besar, mengingat wilayah perairan lebih luas dibandingkan daratan. Sayangnya, pemanfaatannya belum maksimal. Dari potensi sektor maritim sebesar 1,3 trilliun dollar AS lebih per tahun, RI baru bisa memanfaatkan sekitar delapan persennya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan menyatakan, selain keterbatasan unit patrol, masalah utama sehingga sektor maritim kurang digarap karena minimnya penggunaan teknologi.

Kondisi itu pulalah yang membuat perekonomian nelayan tidak kunjung membaik. Nelayan masih kesulitan menemukan lokasi ikan secara akurat, real time serta murah. Ikan hasil tangkapan nelayan juga cepat membusuk dan dijual murah kepada tengkulak.

"Transaksi penjualan masih konvensional," tegas Luhut dalam acara platform digital nelayan binaan Telkom di Jakarta, Senin (8/4).

Sementara itu, demi menjaga kedaulatan maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Dua kapal berbendera Malaysia itu dan ditangkap secara berturutu-turut pada dua hari yang berbeda di Selat Malaka.

Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman menjelaskan penangkapan pertama dilakukan oleh KP Orca 02 pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 11.45 WIB atas kapal dengan nama KM. PKFA 7836. Kapal berukuran 82,47 gross ton (GT) tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia.

Langgar Aturan

Kemudian pada Minggu (7/4) sekitar pukul 06.30 WIB, KP Hiu Macan Tutul 02 berhasil menangkap KM PKFA 7747 dengan lima orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. "Keduanya menangkap ikan di WPP-NRI Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl," ungkap Agus di Jakarta, Senin (8/4).

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah

Penangkapan tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Terhitung sejak Januari hingga 7 April 2019, sebanyak 27 kapal ilegal berhasil ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal.

Kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 KIA dan 5 kapal perikanan Indonesia (KII). "Dari 22 KIA yang ditangkap, 11 kapal berbendera Vietnam dan 11 kapal berbendera Malaysia," kata Agus. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top