Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelecehan, Yayasan Darussalam An'nur Tak Berizin

Foto : ANTARA/Irfan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kanan), Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (tengah) dan Ketua KPAI Ai maryati solihah (kiri) saat mengunjungi Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos Kota Tangerang, Selasa (8/10), untuk memantau aktivitas 12 anak yang direlokasi Pemkot terkait dugaan kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur di Kunciran Pinang.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'nur tempat kejadian pelecehan seksual oleh pemilik dan pengasuh, meski sudah lebih dari 20 tahun berdiri, tidak berizin. "Yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang tidak terdaftar," tandas Mensos, Saifullah Yusuf, Selasa (8/10).

Jadi, tidak terakreditasi sebagai pantai asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kemensos Menteri Sosial.
"Kita sudah cek datanya. Yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA," tandasnya.

Saiful menuturkan hasil pantauannya ke lokasi panti asuhan Darussalam An'nur dan berbincang dengan warga sekitar, indikasi adanya kasus pelecehan tersebut memang dirasakan, tetapi tidak percaya hal tersebut terjadi.

Hingga akhirnya ada yang berani melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dan kasus ini menjadi terbuka. Maka, Kemensos mengajak peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan memantau aktivitas di panti asuhan, agar kasus tersebut tidak terulang.

Bila ada kasus, warga diminta melaporkan kepada pihak berwajib. Kemensos juga akan mengambil langkah nyata kasus ini dengan membuat langkah strategis. Ini termasuk regulasi tata kelola lembaga kesejahteraan sosial anak atau panti asuhan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top