Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

Peleburan Program Taspen dan Asabri Tunggu PP

Foto : ISTIMEWA

Direktur Kepeser­taan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ombudsman yang merupakan lembaga negara yang mengawasi penyelenggaran pelayanan publik, diminta ikut mendorong pemerintah atau Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemeritah terkait rencana peleburan program PT Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan.

Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah mengamanatkan pengalihan program PT Taspen dan Asabri BPJS Ketenagakerjaan paling lambat selesai 2029. Tetapi, hingga saat ini belum ada tanda-tanda keluarnya aturan turunan (PP) sebagai payung hukum pengalihan program tersebut.

"Karena itu, dalam kesempatan ini kami minta kepada Ketua Ombudsman untuk ikut mendorong keluarnya PP tersebut," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, kepada Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (13/12).

Ilyas menegaskan bahwa pengalihan ini bukan merger, melainkan penyerahan program jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian kedua perusahaan itu ke BPJS Ketenagakerjaan.

Saat program-program itu diserahkan, kata Ilyas, kedua perusahaan itu dapat membuat program jaminan lain yang bersifat privat. "Perusahannya tetap berjalan karena UU BPJS tidak sebutkan Taspen dan Asabri bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top