Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelayanan "Yacht" Dipermudah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemnhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata (yacht) yang masuk dan keluar dari 19 pelabuhan.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan yacht asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata dan digunakan hanya untuk kegiatan nonniaga. Kemudahan layanan itu tetuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenhub No. PM. 171/2015 tentang Tata Cara Pelayanan Yacht asing di perairan Indonesia.

"Sektor pariwisata merupakan hal yang harus didukung oleh semua instansi tak terkecuali Ditjen Perhubungan Laut. Untuk itu, kami mendorong peningkatan sektor pariwisata dengan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi yacht asing yang masuk dan keluar melalui 19 pelabuhan di Indonesia," kata Capt. Wisnu dalam siaran persnya, Minggu (13/1).

Dia menambahkan 19 pelabuhan tersebut diantaranya, Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Nongsa Point Marina Batam, Pelabuhan Bandar Bintan, Pelabuhan Tarempa, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Sunda Kelapa/Marina Ancol, dan Pelabuhan Benoa. mza/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top