Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan

Pelayanan Peserta BPJS Mesti Ditingkatkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada tahun ini telah memasuki tahun kelima. Banyak hal yang dihadapi di lapangan terkait pelaksanaan program itu.

"Ini urusan dengan rakyat kecil sehingga 'printilannya' (komponennya) banyak sekali yang harus mendapat perhatian. Satu orang saja tidak terlayani gaungnya ke jutaan orang. Walau kita sudah bisa melayani 92 juta orang, kita bisa dianggap tidak melakukan pelayanan apa-apa. Ini tantangan yang harus dihadapi ketika melayani rakyat kecil," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, dalam talkshow Penguatan Komitmen Lintas Sektor dalam rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kantor Sekretariat Kabinet Jakarta, Rabu (31/1).

Puan menyebutkan terdapat beberapa isu terkait Program JKN, antara lain terkait iuran kepesertaan, pelayanan pihak rumah sakit kepada peserta, sinkronisasi data peserta antarlembaga terkait dan pendaftaran peserta oleh pemberi kerja.

"Terkait iuran, ada usulan menaikkan iuran sebagai solusi atas masalah defisit BPJS Kesehatan. Tetapi sesuai arahan Presiden, iuran agar tidak dinaikkan," imbuhnya.

Sementara terkait pelayanan rumah sakit, Puan mengatakan sepertinya melayani masyarakat miskin tidak perlu dengan senyum. "Senyum saja mahal apalagi pelayanan kesehatan. Dokter dan perawat kurang ramah dan tidak pernah senyum kepada pasien BPJS Kesehatan," tambahnya.

Ia meminta agar kondisi seperti itu diubah. "Tenaga medis datang tidak dengan cemberut saja, mereka (pasien) sudah sembuh 50 persen," tambah Puan.

Sudah Terlayani

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga mengungkapkan pelayanan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan saat ini telah menjangkau 187,98 juta penduduk atau 73 persen dari total penduduk Indonesia.

"Pelayanan jaminan kesehatan nasional atau JKN merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," kata dia.

Ia menyebutkan dari 187,98 juta penduduk Indonesia yang terkover program itu, sebanyak 92,4 juta penduduk atau lebih dari 35 persen penduduk, iurannya dibantu oleh pemerintah (per 31 Desember 2017).

"Pada tahun 2019, diharapkan kita sudah mencapai universal health coverage atau sekitar 250 juta penduduk atau sekitar 95 persen penduduk Indonesia," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menko PMK juga meminta kementerian-lembaga terkait dan pemerintah daerah memperkuat program JKN dengan menjalankan Inpres 8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Puan meminta kualitas pelayanan JKN ditingkatkan dengan kerja sama dari Kermenterian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah untuk memberikan kepuasan pada rakyat. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top