Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Pelawak Nurul Qomar Tersangka Ijazah Palsu

Foto : ISTIMEWA

Nurul Qomar

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kasus ini, sejumlah alat bukti diamankan oleh petugas. Yakni berupa satu lembar curriculum vitae (CV), sebuah surat keterangan dan sebuah surat klarifikasi. Sedangkan untuk ijazah palsunya sendiri tertera atas nama salah satu universitas negeri di Jakarta.

Komedian yang sempat tergabung dalam grup lawak Empat Sekawan ini dijerat dengan pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu.

Usai diperiksa, Selasa (25/6), Qomar,tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah. Triagung menyatakan Qomar dibolehkan pulang karena alasan kesehatan.

Qomar mengalami tekanan darah tinggi dan asma. Proses hukum selanjutnya tetap berjalan. Kasus Qomar ini dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes Rabu.

Furqon Nurzaman, Penasehat Hukum tersangka Nurul Qomar membenarkan hal tersebut. Saat dikonfirmasi, Furqon mengatakan, kliennya keluar dari Mapolres sekitar pukul 17.30 WIB.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top