Pelawak Nurul Qomar Tersangka Ijazah Palsu
Nurul Qomar
BREBES- Pelawak sekaligus politisi Nurul Qomar terjerat kasus dugaan pemalsuan ijazah. Polisi menjelaskan bahwa Qomar menuliskan dirinya lulusan master ( S2) dan Doktor (S3) di CV saat melamar rektor Universitas Muhadi Setiabudhi, Brebes.
"Dalam CV (yang) diajukan (Qomar) tercantum lulus S2 dan S3 disertai surat keterangan lulus. Ini dipakai untuk mencalonkan diri menjadi rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi, Brebes)," jelas Kasat Reksrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho kepada wartawan, Selasa (25/6).
Kasus ini berawal saat Qomar maju sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Jateng pada 2017 lalu. Ijazah palsu ini digunakan sebagai syarat pencalonan tersebut hingga akhirnya dia terpilih sebagai rektor. Kemudian saat kampus Umus, Brebes akan menggelar wisuda mahasiswanya pada November 2017 diketahui Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya. Qomar akhirnya mengungdurkan diri dari kampus tersebut
Pada 26 September 2018 seorang warga atas nama Muhadi S membuat laporan polisi (LP) atas dugaan penggunaan ijazah palsu ini. Hingga akhirnya Qomar ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian polisi mengagendakan pemeriksaan kepada Qomar. Namun, Calon legislatif Partai Nasdem 2019 itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya pada Senin (24/6) malam Qomar dijemput paksa oleh petugas di kediamannya di daerah Cirebon, Jawa Barat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya