Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Pelawak Nurul Qomar Tersangka Ijazah Palsu

Foto : ISTIMEWA

Nurul Qomar

A   A   A   Pengaturan Font

BREBES- Pelawak sekaligus politisi Nurul Qomar terjerat kasus dugaan pemalsuan ijazah. Polisi menjelaskan bahwa Qomar menuliskan dirinya lulusan master ( S2) dan Doktor (S3) di CV saat melamar rektor Universitas Muhadi Setiabudhi, Brebes.

"Dalam CV (yang) diajukan (Qomar) tercantum lulus S2 dan S3 disertai surat keterangan lulus. Ini dipakai untuk mencalonkan diri menjadi rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi, Brebes)," jelas Kasat Reksrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho kepada wartawan, Selasa (25/6).

Kasus ini berawal saat Qomar maju sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Jateng pada 2017 lalu. Ijazah palsu ini digunakan sebagai syarat pencalonan tersebut hingga akhirnya dia terpilih sebagai rektor. Kemudian saat kampus Umus, Brebes akan menggelar wisuda mahasiswanya pada November 2017 diketahui Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya. Qomar akhirnya mengungdurkan diri dari kampus tersebut

Pada 26 September 2018 seorang warga atas nama Muhadi S membuat laporan polisi (LP) atas dugaan penggunaan ijazah palsu ini. Hingga akhirnya Qomar ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian polisi mengagendakan pemeriksaan kepada Qomar. Namun, Calon legislatif Partai Nasdem 2019 itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya pada Senin (24/6) malam Qomar dijemput paksa oleh petugas di kediamannya di daerah Cirebon, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, sejumlah alat bukti diamankan oleh petugas. Yakni berupa satu lembar curriculum vitae (CV), sebuah surat keterangan dan sebuah surat klarifikasi. Sedangkan untuk ijazah palsunya sendiri tertera atas nama salah satu universitas negeri di Jakarta.

Komedian yang sempat tergabung dalam grup lawak Empat Sekawan ini dijerat dengan pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu.

Usai diperiksa, Selasa (25/6), Qomar,tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah. Triagung menyatakan Qomar dibolehkan pulang karena alasan kesehatan.

Qomar mengalami tekanan darah tinggi dan asma. Proses hukum selanjutnya tetap berjalan. Kasus Qomar ini dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes Rabu.

Furqon Nurzaman, Penasehat Hukum tersangka Nurul Qomar membenarkan hal tersebut. Saat dikonfirmasi, Furqon mengatakan, kliennya keluar dari Mapolres sekitar pukul 17.30 WIB.

"Tadi keluar dari Mapolres sekitar jam 17.30 WIB," ujar Furqon.

Furqon menandaskan, sebelum akhirnya dipulangkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Polres Brebes agar tidak dilakukan penahanan. Alasannya, kondisi kesehatan kliennya tidak memungkinkan akibat sakit yang dideritanya.

"Kami tadi meminta dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polres Brebes. Hasilnya, tensi darahnya tinggi dan ada asmanya," sambungnya. Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top