![Pelarangan Ganti Jabatan Strategis](https://koran-jakarta.com/images/article/php_4qja__resized.jpg)
Pelarangan Ganti Jabatan Strategis
![Pelarangan Ganti Jabatan Strategis](https://koran-jakarta.com/images/article/php_4qja__resized.jpg)
Presiden Joko Widodo melarang perombakan jabatan strategis di kementerian ataupun badan usaha milik negara (BUMN) hingga Oktober mendatang. Kebijakan tersebut untuk menjamin seluruh program kegiatan yang sudah dicanangkan berjalan dengan baik. Para menteri juga diimbau tidak mengeluarkan kebijakan strategis, termasuk di dalamnya penempatan atau pergantian jabatan-jabatan atau posisi tertentu.
Pernyataan presiden itu mencuat setelah Kementerian BUMN menyatakan akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada sejumlah bank pelat merah. Pada RUPLSB tersebut selain membahas kinerja perusahaan, juga dikabarkan akan ada perubahan susunan pengurus perseroan. Selain itu, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, melantik tujuh pejabat eselon I di kementeriannya pada Selasa (6/8).
Perombakan pejabat strategis di kementerian atau badan termasuk di BUMN di masa akhir tugas pemerintahan secara aturan perundang-undanganmemang tidak ada yang dilanggar. Namun, hal ini harus dilihat dari sisi manajemen pemerintahan.
Pelarangan perombakan jabatan strategis tak lain karena sekarang merupakan saat-saat kritis menjelang berakhirnya pemerintahan. Selain itu, perombakan akan memberikan beban ke depannya.
Lagi pula, pelarangan perombakan direksi BUMN merupakan antisipasi agar tidak terjadi skandal. Sebab, berdasarkan pengalaman, pergantian direksi kerap menimbulkan kesan politis yang berlebih. Lagi pula, pergantian jabatan di saat mepet sekarang ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya