Pelantikan Bupati Sabua Raijua Terpilih Diusulkan Ditunda
Bupati Sabua Raijua terpilih Orient P. Riwukore.
Akmal sendiri berharap dalam waktu cepat Mendagri bisa mengambil keputusan terkait kasus ini. Pastinya Mendagri mencermati permasalahan ini dan bakal mengambil langkah cepat. Tapi ada fakta hukum yang juga harus dicermati. Sehingga ada langkah yang matang yang akan menjadi kebijakan Menteri sebelum tanggal 14 Februari.
"Memang ada fakta-fakta tapi sekali lagi Kemendagri bukan otoritas yang punya kewenangan memastikan apakah itu WNA atau WNI. Kuncinya kita beri ruang yang memiliki kewenangan apakah WNA atau WNI setelah diputuskan ke depan kami akan informasikan kembali pada media," ujarnya.
Akmal juga menjelaskan, Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 UU Pilkada dinyatakan salah satu syrat seorang calon ialah harus WNI merujuk pada Pasal 26 UUD 1945. Menurut Akmal, soal WNI dalam pasal tersebut diatur perundang-undangan.
"Nah ada lembaga khusus yang menentukan ini bukan Kemendagri yang menentukan itu. Kalau dia WNA tentu tidak sesuai persyaratan yang ada," katanya. ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya