Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelantikan Bupati Sabua Raijua Terpilih Diusulkan Ditunda

Foto : Istimewa.

Bupati Sabua Raijua terpilih Orient P. Riwukore.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebelum memutuskan apakah akan melantik atau tidak Bupati Sabua Raijua terpilih Orient P. Riwukore, status kewarganegaraannya akan dipastikan dulu. Karena itu, pemerintah akan menunggu dulu hasil kajian dari Kementerian Hukum dan HAM. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar pelantikan Bupati Sabua Raijua terpilih ditunda dulu.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik usai memimpikan rapat yang dihadiri pihak KPU, Bawaslu dan juga pihak kepolisian serta Kementerian Hukum dan HAM.

Seperti diketahui, pada Kamis (4/2), digelar rapat tertutup yang dihadiri perwakilan dari Kemendagri, Kementerian Hukum, kepolisian, KPU dan Bawaslu yang membahas khusus polemik status kewarganegaraan Bupati Sabua Raijua terpilih Orient P Riwukore.

"Posisi kami dari Kemendagri, kami mencermati dengan seksama tentunya mengambil langkah cepat dan komprehensif. Pada hari ini (Kamis 4/2) kami mengundang pihak yang terkait dengan dinamika yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua untuk membicarakan perspektif mereka, saran dan langkah yang harus dilakukan," kata Akmal.

Akmal mengungkapkan dalam rapat, Bawaslu mengusulkan untuk dilakukan penundaan pelantikan. Usulan Bawaslu ini tentunya akan jadi bahan pertimbangan bagi Mendagri untuk mengambil keputusan yang tepat.

"Kami menerima masukan dari KPU, Polda NTT dan Dukcapil masing-masing memiliki perspektif yang hampir sama. Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua tetapi kita ada fakta hukum yang terjadi seperti sekarang, kita harus memerhatikan hal ini sebagai sebuah kerangka yang harus diantisipasi," katanya.

Kata Akmal, kasus ini harus dikaji dulu dengan matang, agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan melalui SK Mendagri tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Yang pasti, dari sisi proses demokrasi telah selesai.

"Bawaslu sudah melakukan pengawasan yang cukup efektif dan juga Dukcapil sudah memberikan data-data.Tapi ada fakta yang tidak bisa dihindari perihal WNA. Kami tentu harus konfirmasi ulang pada lembaga atau otoritas yang punya kewenangan akan kewarganegaraan ini," ujarnya.

Ditambahkanya, Bawaslu juga menawarkan solusi agar status kewarganegaraan Bupati Sabua Raijua terpilih dipastikan dulu. Karenanya, semua akan menunggu dulu kajian dari pihak yang punya otoritas untuk memastikan apakah yang bersangkutan itu statusnya itu adalah WNI atau WNA.

"Sekali lagi proses penetapan apakah kewarganegaraan WNI atau WNA, kami serahkan pada otoritas yang berwenang. Sembari masa jabatan bupati 20215-2020 habis pada 17 Februari tinggal beberapa hari lagi. Dalam waktu singkat kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait," katanya.

Akmal sendiri berharap dalam waktu cepat Mendagri bisa mengambil keputusan terkait kasus ini. Pastinya Mendagri mencermati permasalahan ini dan bakal mengambil langkah cepat. Tapi ada fakta hukum yang juga harus dicermati. Sehingga ada langkah yang matang yang akan menjadi kebijakan Menteri sebelum tanggal 14 Februari.

"Memang ada fakta-fakta tapi sekali lagi Kemendagri bukan otoritas yang punya kewenangan memastikan apakah itu WNA atau WNI. Kuncinya kita beri ruang yang memiliki kewenangan apakah WNA atau WNI setelah diputuskan ke depan kami akan informasikan kembali pada media," ujarnya.

Akmal juga menjelaskan, Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 UU Pilkada dinyatakan salah satu syrat seorang calon ialah harus WNI merujuk pada Pasal 26 UUD 1945. Menurut Akmal, soal WNI dalam pasal tersebut diatur perundang-undangan.

"Nah ada lembaga khusus yang menentukan ini bukan Kemendagri yang menentukan itu. Kalau dia WNA tentu tidak sesuai persyaratan yang ada," katanya. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top