Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perikanan Tangkap

Pelanggaran Perizinan Kapal Masih Marak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan pelanggaran perizinan kapal perikanan masih banyak dilakukan. Karenanya, upaya pengawasan terus ditekankan agar pengelola kapal taat terhadap peraturan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mocthar mangatakan masih banyak nelayan yang melakukan pelanggaran dalam proses penangkapan ikan oleh kapal di atas 30 gross ton (GT). Dari September 2017, misalnya, KKP menemukan 1.636 kasus pelanggaran.

Disebutkannya, melalui Vessel Monitoring System (VMS) di daerah penangkapan ikan, banyak kapal terindikasi melakukan pelanggaran dari yang seharusnya diizinkan di wilayah zona ekonomi ekslusif (ZEE), tetapi meluas ke wilayah laut lepas. Kemudian, pelanggaran lainnya berupa penyalahgunaan Buku Kapal Perikanan (BKP) misal fisik satu kapal digunakan untuk pengurusan BKP 2 kapal.

Selain itu, ada juga buku kapal yang sudah diterbitkan tapi pemilik mengajukan buku kapal baru dengan dimensi yang berbeda. Kasus lainnya, ada pemalsuan data Kartu Tanda Penduduk. "Ini baru sebagian contohnya, dan harus kita berantas bersama," ungkap Zulficar saat Sosialisasi, Asistensi, dan Penyerahan SIUP/SIPI/SIKPI di Jakarta, Rabu (5/9).

Ke depan, jelas Zulficar, pengawasan dilakukan melalui pelabuhan perikanan sebelum kapal melakukan penangkapan ikan. Kemudian, bagi kapal yang taat, diterbitkan Surat Laik Operasi (SLO), sementara bagi kapal tak taat, diminta untuk memenuhi persyaratan.

Solusi dan upaya perbaikan terus dilakukan agar tak terjadi lagi pelanggaran, diantaranya melalui peringatan, pembekuan, hingga pencabutan sesuai Permen-KP No.30/2012. Selain itu, pengintegrasian Data Sharing System (DSS), seperti logbook, VMS.

Kemudian, usaha pencegahan pelanggaran lainnya melalui implementasi teknologi dan informasi pengurusan, serta penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan One Single Submission (OSS).

Berdasarkan data portal perizinan per 3 September 2018, perkembangan perizinan perikanan tangkap yang dikeluarkan 4.489 SIUP, 4.268 SIPI, dan 272 SIKPI. Untuk jumlah alokasi terbanyak izin kapal yang diberikan berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI 718 berjumlah 1.368 izin dan jumlah alokasi izin terendah di WPP RI 717 sebanyak 23 izin.

Harus Patuh

Dalam proses perizinan kapal sangatlah membutuhkan andil dari para pelaku usaha terkait hal-hal yang dipersyaratkan untuk dilaksanakan, seperti kepatuhan terhadap pelaporan LKU/LKP dan kepatuhan terhadap pelaksanaan log book penangkapan ikan, dll. Kepatuhan dimaksud bukan hanya syarat-syarat tersebut harus ada, tetapi yang sangat penting secara materiil isinya harus lengkap dan benar.

"Saya harap seluruh kegiatan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung usaha perikanan tangkap," pungkasnya.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top