Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perikanan Tangkap

Pelanggaran Perizinan Kapal Masih Marak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan pelanggaran perizinan kapal perikanan masih banyak dilakukan. Karenanya, upaya pengawasan terus ditekankan agar pengelola kapal taat terhadap peraturan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mocthar mangatakan masih banyak nelayan yang melakukan pelanggaran dalam proses penangkapan ikan oleh kapal di atas 30 gross ton (GT). Dari September 2017, misalnya, KKP menemukan 1.636 kasus pelanggaran.

Baca Juga :
Pesanan Meningkat

Disebutkannya, melalui Vessel Monitoring System (VMS) di daerah penangkapan ikan, banyak kapal terindikasi melakukan pelanggaran dari yang seharusnya diizinkan di wilayah zona ekonomi ekslusif (ZEE), tetapi meluas ke wilayah laut lepas. Kemudian, pelanggaran lainnya berupa penyalahgunaan Buku Kapal Perikanan (BKP) misal fisik satu kapal digunakan untuk pengurusan BKP 2 kapal.

Selain itu, ada juga buku kapal yang sudah diterbitkan tapi pemilik mengajukan buku kapal baru dengan dimensi yang berbeda. Kasus lainnya, ada pemalsuan data Kartu Tanda Penduduk. "Ini baru sebagian contohnya, dan harus kita berantas bersama," ungkap Zulficar saat Sosialisasi, Asistensi, dan Penyerahan SIUP/SIPI/SIKPI di Jakarta, Rabu (5/9).

Ke depan, jelas Zulficar, pengawasan dilakukan melalui pelabuhan perikanan sebelum kapal melakukan penangkapan ikan. Kemudian, bagi kapal yang taat, diterbitkan Surat Laik Operasi (SLO), sementara bagi kapal tak taat, diminta untuk memenuhi persyaratan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top