Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelanggaran Akademis Warnai Perjalanan Meraih Gelar Guru Besar

Foto : The Conversation Indonesia/Shinta Saragih

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Namun, fungsi pengaduan ini belum banyak diketahui publik.

Rina, (bukan nama sebenarnya), seorang dosen di salah satu universitas negeri di Yogyakarta yang menjadi korban plagiasi, menuturkan bahwa dia tidak mengetahui sistem pengaduan ini. Dia mengurus sendiri semua tindak lanjut dari kasus yang menimpanya. Mulai dari mengumpulkan bukti korespondensi dan hasil cek turnitin-perangkat untuk mengecek plagiasi pada karya ilmiah-hingga menghubungi kampus-kampus tempat penulis-penulis yang memplagiasi karyanya bekerja dan kuliah S3. Tujuannya untuk meminta ketegasan sanksi akademik dan administratif bagi pelaku.

Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran akademik yang dikembalikan ke kampus masing-masing membuat banyak pihak menilai bahwa sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera.

Sayangnya, hingga artikel ini terbit, pihak Direktorat Jenderal Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) di bawah Kemendikbudristek tidak memberikan komentar terkait hal ini meski sudah dihubungi berulang kali. Dalam pesan WhatsApp kepada Tempo pada 16 April 2024, mereka menyebutkan bahwa surat yang berisi pertanyaan wawancara dari tim #SelisikIntegritasAkademis masih diteruskan ke Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Ditjen Dikti.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, hanya memberikan komentar ketika ditanya soal kasus (UNAS). Menurutnya, kasus dugaan pencatutan nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) oleh dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UNAS, Kumba Digdowiseiso tersebut, berkaitan dengan integritas individu bukan tingginya tuntutan kuantitas publikasi jurnal ilmiah dari pemerintah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top