![Pelanggar Aturan Air Tanah Harus Diproses Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/php0vlzsf_resized.jpg)
Pelanggar Aturan Air Tanah Harus Diproses Hukum
![Pelanggar Aturan Air Tanah Harus Diproses Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/php0vlzsf_resized.jpg)
DKI diminta tegas terhadap pengelola gedung yang melanggar penggunaan air tanah.
JAKARTA - Pengelola gedung-gedung perkantoran yang menggunakan air tanah harus ditindak tegas. Para pelanggar air tanah harus didata dan diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.
"Harus ditindak tegas, gedung perkantoran yang masih menggunakan air tanah harus diproses secara hukum," ujar Wakil Ketua DPRD DKI, Taufik, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/7).
Di samping itu, ungkapnya, berdasarkan hasil dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI terhadap penggunaan APBD tahun 2017, realisasi penerimaan pajak air tanah di Ibu Kota belum mencapai target.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya