Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Air l 80 Gedung di Kawasan Thamrin–Sudirman dalam Pengawasan

Pelanggar Aturan Air Tanah Harus Diproses Hukum

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi harus peringati. Air tanah itu banyak yang mengambil. Jika perlu didenda untuk yang melanggar. Kalau perlu di perusahan besar diumumkan bahwa gedung itu menyedot air tanah dengan sembarangan," ungkapnya.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Benny Agus Chandra, mengatakan 80 lokasi bangunan industri yang akan diperiksa terbagi dua, yakni 40 bangunan timur dan 40 bangunan barat. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan peta zonasi konservasi air tanah 2013 yang dianggap merupakan zona rusak dan zona kritis.

Baca Juga :
Ajakan Makan Ikan

"Selain itu kondisi saluran dan sungai di sekitar kawasan ini dalam kondisi cukup mengkhawatirkan. Kegiatan ini rencananya dilaksanakan 9 Juli-20 Juli 2018 yang akan dilaksanakan oleh dua tim, Jakarta Barat dan Jakarta Timur dengan ketua tim masing-masing wali kota," katanya.

Diawasi Ketat
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top