Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Air l 80 Gedung di Kawasan Thamrin–Sudirman dalam Pengawasan

Pelanggar Aturan Air Tanah Harus Diproses Hukum

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DKI diminta tegas terhadap pengelola gedung yang melanggar penggunaan air tanah.

JAKARTA - Pengelola gedung-gedung perkantoran yang menggunakan air tanah harus ditindak tegas. Para pelanggar air tanah harus didata dan diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.

"Harus ditindak tegas, gedung perkantoran yang masih menggunakan air tanah harus diproses secara hukum," ujar Wakil Ketua DPRD DKI, Taufik, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/7).

Di samping itu, ungkapnya, berdasarkan hasil dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI terhadap penggunaan APBD tahun 2017, realisasi penerimaan pajak air tanah di Ibu Kota belum mencapai target.

"Jadi harus peringati. Air tanah itu banyak yang mengambil. Jika perlu didenda untuk yang melanggar. Kalau perlu di perusahan besar diumumkan bahwa gedung itu menyedot air tanah dengan sembarangan," ungkapnya.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Benny Agus Chandra, mengatakan 80 lokasi bangunan industri yang akan diperiksa terbagi dua, yakni 40 bangunan timur dan 40 bangunan barat. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan peta zonasi konservasi air tanah 2013 yang dianggap merupakan zona rusak dan zona kritis.

"Selain itu kondisi saluran dan sungai di sekitar kawasan ini dalam kondisi cukup mengkhawatirkan. Kegiatan ini rencananya dilaksanakan 9 Juli-20 Juli 2018 yang akan dilaksanakan oleh dua tim, Jakarta Barat dan Jakarta Timur dengan ketua tim masing-masing wali kota," katanya.

Diawasi Ketat

Dalam kesempatan ini, Benny juga melaporkan pemeriksaan penggunaan air tanah yang dilakukan pada 80 bangunan tinggi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Ke-80 bangunan itu dikelola oleh 68 pengelola yang akan ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat.

"Telah diterbitkan surat peringatan terhadap 68 pengelola 80 bangunan, berdasarkan Surat Sekda Nomor 567/-0-76.3 tanggal 30 April 2018 agar pemilik atau pengelola bangunan segera melakukan perbaikan atas temuan sebagaimana tercantum dalam berita acara dalam pengawasan terpadu yang telah dilakukan," jelasnya.

Menurutnya, dari 68 pengelola 80 bangunan, 60 pemilik, 69 bangunan telah hadir untuk konsultasi dalam rangka penyusunan rencana aksi perbaikan banguan gedung terkait penyediaan air tanah instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah. Lalu, dari 69 bangunan, empat bangunan, yaitu Hotel Le Meridien, Mandarin Oriental, Menara Astra, dan Sultan Presiden sudah melaksanakan perbaikan dan memenuhi seluruh aspek terkait penyediaan sumur resapan instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah.

"Walaupun sudah memenuhi, tapi secara periodik akan tetap kami monitoring untuk pemenuhan dan penyediaan terhadap aspek-aspek yang ada. Sebanyak 41 bangunan telah memiliki rencana aksi perbaikan, sementara 24 bangunan tinggi lainnya saat ini masih menyusun rencana aksi perbaikan," tegasnya.

Rencana aksi perbaikan ini diharapkan nantinya dapat menjadi acuan baik pemerintah mengelola bangunan tinggi bahkan masyarakat dalam memonitor pemilik bangunan tinggi. Nantinya, rencana aksi ini akan diunggah dalam sistem Jakarta Satu agar memudahkan monitoring perbaikan dan koordinasi antar-SKPD.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top