Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelaku Usaha Keuangan Harus Punya Layanan Aduan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BATAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menyiapkan unit pelayanan pengaduan. Unit itu sebagai wadah penyelesaian masalah yang dihadapi konsumen.

"Kebijakan ini berlaku Maret 2019," kata Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pelayanan Konsumen OJK RI, Franky Maruli Wijaya di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/1).

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa. Franky mengatakan kebijakan yang mengharuskan seluruh PUJK memiliki layanan aduan bukanlah hal baru karena sebelumnya diatur dalam surat edaran. POJK itu untuk menegaskan kebijakan lama demi melindungi konsumen.

"Kami sadar layanan pengaduan itu penting. Salah satu ukuran konsumen percaya terhadap produk layanan," kata dia.

Menurut dia, bila terdapat layanan aduan konsumen yang memadai, maka tingkat kepercayaan konsumen kepada produk dan jasa keuangan juga meningkat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top