Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelaku Usaha Keuangan Harus Punya Layanan Aduan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BATAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menyiapkan unit pelayanan pengaduan. Unit itu sebagai wadah penyelesaian masalah yang dihadapi konsumen.

"Kebijakan ini berlaku Maret 2019," kata Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pelayanan Konsumen OJK RI, Franky Maruli Wijaya di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/1).

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa. Franky mengatakan kebijakan yang mengharuskan seluruh PUJK memiliki layanan aduan bukanlah hal baru karena sebelumnya diatur dalam surat edaran. POJK itu untuk menegaskan kebijakan lama demi melindungi konsumen.

"Kami sadar layanan pengaduan itu penting. Salah satu ukuran konsumen percaya terhadap produk layanan," kata dia.

Menurut dia, bila terdapat layanan aduan konsumen yang memadai, maka tingkat kepercayaan konsumen kepada produk dan jasa keuangan juga meningkat.

"Ketika tingkat kepercayaan tinggi, banyak yang percaya dan menggunakan produk layanan," kata dia.

Meski OJK mewajibkan keberadaan layanan pengaduan, lembaga itu tidak memberikan sanksi khusus kepada PUJK yang mengabaikan kebijakan itu.

Namun, dia mengatakan dalam beberapa waktu ke depan, OJK akan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan konsumen demi memastikan seluruh kebijakan dijalankan.

Pada kesempatan sama, perwakilan dari Kantor OJK Kepri, Adim Imaduddin mengatakan hampir seluruh PUJK di provinsi kepulauan itu sudah mematuhi aturan dengan menyiapkan unit layanan aduan.

"PUJK yang berkantor pusat di Kepri, ada 45 BPR dan BPRS, serta 1 pegadaian swasta. Hampir semuanya sudah memiliki fungsi pengaduan konsumen," kata dia.

Dia mengatakan tidak semua aduan yang disampaikan konsumen ditembuskan ke OJK. Namun, dari seluruh aduan yang sampai ke OJK, kebanyakan terkait kredit macet.

n Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top