Pelaku Usaha Keuangan Harus Punya Layanan Aduan
"Ketika tingkat kepercayaan tinggi, banyak yang percaya dan menggunakan produk layanan," kata dia.
Meski OJK mewajibkan keberadaan layanan pengaduan, lembaga itu tidak memberikan sanksi khusus kepada PUJK yang mengabaikan kebijakan itu.
Namun, dia mengatakan dalam beberapa waktu ke depan, OJK akan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan konsumen demi memastikan seluruh kebijakan dijalankan.
Pada kesempatan sama, perwakilan dari Kantor OJK Kepri, Adim Imaduddin mengatakan hampir seluruh PUJK di provinsi kepulauan itu sudah mematuhi aturan dengan menyiapkan unit layanan aduan.
"PUJK yang berkantor pusat di Kepri, ada 45 BPR dan BPRS, serta 1 pegadaian swasta. Hampir semuanya sudah memiliki fungsi pengaduan konsumen," kata dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya