Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Iklim Bisnis - Kenaikan Pajak Usaha Jasa Spa di Bali Capai 166,67 Persen

Pelaku Usaha Keluhkan Kenaikan Pajak Jasa Hiburan di Bali

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kenaikan tarif jasa hiburan termasuk jasa spa yang berlaku awal 2024 ini mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali. Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perry Markus, menyebutkan para pengusaha spa di Bali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diterima MK pada Jumat (5/1).

Dia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait Pasal 55 dan Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurut dia, pengusaha spa ingin meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan, melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness), sedangkan pada Pasal 55 dalam UU itu disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Lebih lanjut, pada Pasal 58 Ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

UU itu dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah yang menaikkan pajak jasa hiburan termasuk spa menjadi 40 persen salah satunya di Kabupaten Badung, Bali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top