Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gula Rafinasi

Pelaku Usaha Diminta Patuhi Aturan Lelang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, Enggar membenarkan adanya Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappeti) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Penegasan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Selama Uji Coba Pelaksanaan Lelang di Pasar Lelang Komoditas.

Menurut Mendag, hal itu dimaksudkan untuk mememantau peredaran serta produksi gula yang dikhususkan bagi industri dimaksud. Penolakan oleh Asosiasi Konsumen Gula Rafinasi menandakan adanya gelagat industri pengguna gula berbuat curang.

Adapun dalam Surat Edaran tersebut Bappeti mewajibkan peserta lelang untuk menyetor informasi seperti nama, alamat, kapasitas produksi, alamat gudang serta foto kopi izin usaha industri sebagai legalitas.

Kepala Bappeti, Bachrul Chairi menyampaikan bahwa aturan yang dibuatkannya tidak bertentangan dengan aturan aturan lebih tinggi atau regulasi lainnya, sehingga sah untuk diimplementasikan. Kendatipun Peraturan Presisen (Perpres) sebagai landasan kebijakan lelang belum rampung tetapi sesuai Undang-Undang Pangan, selam itu tida bertentang maka tetap sah dilakukan.

Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memantau kapasitas produksi dan konsumsi pengguna gula rafininasi Pasalnya, setiap tahun ada sekitar 500-1 juta ton gula rafinasi yang bocor dengan nilai sekitar 10 trilliun rupiah. Kuat dugaan bahwa kebocoran itu dilakukan oleh pengusaha sekaligus pembeli. "Itulah alasanya sehingga lelang itu harus transparan,"katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top