Pelaku Tertinggi Korupsi Dilakukan Sektor Swasta
Dari data KPK sejak tahun 2014 hingga sekarang, menunjukkan pelaku tindak pidana korupsi terbanyak dilakukan oleh mereka yang berprofesi di sektor swasta.
BANJARMASIN - Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2017, pelaku tindak pidana korupsi terbanyak dilakukan oleh mereka yang bekerja dan berprofesi di sektor swasta, sebanyak 164 kasus. Peringkat kedua adalah pejabat sebanyak 148 kasus, dan peringkat ketiga anggota DPR/DPRD sebanyak 129 kasus.
"Wali kota, bupati dan wakil bupati menempati urutan berikutnya dengan jumlah 60 kasus, disusul kepala dinas 25 kasus, gubernur 17 kasus. Hakim sebanyak 15 kasus, komisioner tujuh kasus, duta besar empat kasus, dan lainya sebanyak 81 kasus," kata Koordinator Program Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Roro Wide Sulistyowati, di Banjarmasin, Kamis (5/10).
Menurut Roro, tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, ada tujuh bentuk, antara lain kerugian uang negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Dalam praktiknya, tindak pidana korupsi dilakukan dalam transaksi tunai, seperti suap terkait jabatan, suap dalam pengadaan dan perizinan.
Lebih lanjut Roro mengemukakan dari Januari-Juli 2017 total laporan transaksi keuangan mencurigakan sebanyak 8.350 dan diduga 22,3 persen atau 1.863 terkait tindak pidana korupsi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya