Pelaku Tertinggi Korupsi Dilakukan Sektor Swasta
Kerugian Negara
Terpisah, Kanit I Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKP Andri Hutagalung mengungkapkan ada tiga lembaga yang memberantas korupsi di Indonesia yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan. Dalam tindak pidana korupsi konsep kerugian ditinjau dari hukum pidana yaitu mendasari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. Dalam Undang-Undang Tipikor menjelaskan kerugian negara dalam konsep delik formil dikatakan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terkait dengan korupsi sektor swasta ini, dasar hukum pertanggungjawaban pidana korupsi untuk korporasi ada beberapa. Pertama, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam The United Nations Convention against Corruption/UNCAC (Konvensi PBB Anti-Korupsi), yakni ratifikasi oleh pemerintah UU No 7 Tahun 2006, Pasal 26 : 1 UNCAC. Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam legislasi Indonesia, Pasal 20 UU Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 mengenai tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi.
Upaya pencegahan korupsi diharapkan dapat dilakukan dalam lingkup internal korporasi melalui penerapan ISO 37001 mengenai sistem anti suap di perusahaan. KPK dan Kadin tengah menyusun pedoman khusus untuk diterapkan di lingkup korporasi dan berharap agar setiap perusahaan memiliki integrity officers, misalnya internal auditor yang rencananya akan disertifikasi melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diselenggarakan oleh Anti Corruption Learning Centre/ACLC-KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor swasta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggandeng KPK. KPK ikut berpartisipasi dalam membenahi tata kelola sektor swasta, di antaranya dengan membentuk komite advokasi daerah untuk membantu mensosialisasikan bentuk-bentuk penjagaan terhadap korupsi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya