Pelaku Penimbun Obat Dan Tabung Oksigen Akan Ditindak Tegas Polri
Foto : istimewa
Rusdi juga mengatakan Polri tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan ataupun pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan perbuatan lainnya yang menghambat penanganan pandemi COVID-19.
Rusdi melanjutkan juga perihal ketidaknyamanan masyarakat terhadap PPKM Darurat yang sudah diterapkan di berbagai daerah.
"Polri memegang asas 'Solus Populi Supreme Lex Esto, hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi" ujar Rusdi. Kebijakan tersebut diambil dengan langkah tepat guna dalam situasi terkini di mana penyebaran COVID-19 masih sangat tinggi pada beberapa wilayah, keterangan Rusdi.
Baca Juga :
Personel Gabungan Jaga Objek Wisata
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya