Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelaku Penimbun Obat Dan Tabung Oksigen Akan Ditindak Tegas Polri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pelaku penimbunan obat dan tabung oksigen yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas oleh polri dengan hukuman satu tahun penjara dengan denda satu juta rupiah.

Penimbun obat dan tabung oksigen pada kondisi pandemi COVID-19 akan ditindak tegas oleh Mabes Polri. Hasil temuan dilapangan memerlihatkan harga yang cukup fantastis akan penjualan obat dan tabung oksigen. Banyak orang yang mengambil keuntungan di masa pandemi COVID-19 ini.

"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun, dan jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono pada saat keterangan pers, Senin 5 Juni 2021.

Kepolisian dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Provinsi Jawa-Bali melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai isu, informasi yang berseliweran di masyarakat dan akan mempersiapkan langkah antisipasi guna menangkalnya.

Rusdi mengatakan bahwa isu mengenai kelangkaan obat dan oksigen merupakan perhatian yang Polri sehingga akan segera ditangani dengan baik. Penindakan para oknum di masa pandemi COVID-19 ini, Polri menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.

Pasal 4 UU ini disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidanan penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top