![Pelaku Pencemaran di Kalangan Kecil Tidak Tersentuh](https://koran-jakarta.com/images/article/php8bq5ax_resized.jpg)
Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup, Mudarisin soal Pencemaran
Pelaku Pencemaran di Kalangan Kecil Tidak Tersentuh
![Pelaku Pencemaran di Kalangan Kecil Tidak Tersentuh](https://koran-jakarta.com/images/article/php8bq5ax_resized.jpg)
Foto : istimewa
Apa sebenarnya payung hukum dalam penegakan hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan?
Payung hukumnya PermenLH No 02 tahun 2012. Tahapannya itu mulai teguran, paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin. Sanksi terberat baru mencapai paksaan Pemerintah. Kita lakukan kepada kantor, hotel, industri, pelaku jasa telekomunikasi. Mereka yang tidak punya izin lingkungan, kita paksa untuk menyusun izin lingkungan.
Baca Juga :
Pascakebakaran Lapak Pemulung di Pondok Pinang
P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya