Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup, Mudarisin soal Pencemaran

Pelaku Pencemaran di Kalangan Kecil Tidak Tersentuh

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Apa sebenarnya payung hukum dalam penegakan hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan?

Payung hukumnya PermenLH No 02 tahun 2012. Tahapannya itu mulai teguran, paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin. Sanksi terberat baru mencapai paksaan Pemerintah. Kita lakukan kepada kantor, hotel, industri, pelaku jasa telekomunikasi. Mereka yang tidak punya izin lingkungan, kita paksa untuk menyusun izin lingkungan.

P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top