Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup, Mudarisin soal Pencemaran

Pelaku Pencemaran di Kalangan Kecil Tidak Tersentuh

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pencemaran sungai di Jakarta, meningkat dalam tiga tahun terakhir. Penegakan hukum dilakukan kepada mereka yang melakukan pencemaran lingkungan. Setidaknya, ada 348 orang yang tidak taat, 127 dilakukan pembinaan, 97 teguran dan 83 penegakan hukum berupa paksaan Pemerintah.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin, melalui sambungan telepon, Minggu (16/9). Berikut petikannya:

Bagaimana dengan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran?

Terkait penegakan hukum, kita lakukan kepada orang yang melakukan pencemaran. Sementara ini, kali atau sungai di Jakarta menerima limbah dari kegiatan orang per orang. Baik orang kecil, menengah, hingga pengusaha besar. Namun, yang kita awasi itu adalah usaha menengah ke atas. Sementara usaha kecil, kayak warteg, industri rumahan tahu tempe, pencucian mobil, pencucian motor, itu tidak kita sentuh.

Kenapa demikian?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top